Akad Syariah

Iklan Mendadak | Sabtu, 15 Januari 2011


Natural Uncertainty Contracts (NUC)
Dalam NUC, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real assets maupun financial assets) menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Di sini, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Karena itu, kontrak ini tidak memberikan kepastian pendapatan (return), baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing)-nya. Yang termasuk dalam kontrak ini adalah kontrak-kontrak investasi. Kontrak investasi ini secara "sunnatullah" (by their nature) tidak menawarkan return yang tetap dan pasti. Jadi sifatnya tidak “fixed and predetermined”. Contoh-contoh NUC adalah sebagai berikut:
Musyarakah (wujuh, ‘inan, abdan, muwafadhah, mudharabah)
Muzara’ah
Musaqah
Mukhabarah
Akad musyarakah (atau disebut juga syirkah) mempunyai 5 (lima) variasi, yakni:
Mufawadhah
‘Inan
Wujuh
Abdan dan
Mudharabah.
Dalam syirkah mufawadhah, para pihak yang berserikat mencampurkan modal dalam jumlah yang sama, yakni Rp X dicampur dengan Rp X juga. Sedangkan pada syirkah ‘inan, para pihak yang berserikat mencampurkan modal dalam jumlah yang tidak sama, misalnya Rp X dicampur dengan Rp Y. Dalam syirkah wujuh, terjadi percampuran antara modal dengan reputasi/nama baik seseorang (wujuh, berasal dari kata bahasa Arab yang berarti wajah=reputasi). Bentuk syirkah selanjutnya adalah syirkah ‘abdan, di mana terjadi percampuran jasa-jasa antara orang yang berserikat. Misalnya ketika konsultan perbankan syariah bergabung dengan konsultan information technology untuk mengerjakan proyek sistem informasi Bank Syariah Z. Dalam syirkah bentuk ini, tidak terjadi percampuran modal (dalam BAB 5, AKAD-AKAD DALAM BANK SYARIAH 75 arti uang), tetapi yang terjadi adalah percampuran keahlian/keterampilan dari pihak-pihak yang berserikat. Gambar 5.6. Akad Tijarah, Natural Uncertainty Contracts Bentuk syirkah yang terakhir adalah syirkah mudharabah. Dalam syirkah ini, terjadi percampuran antara modal dengan jasa (keahlian/keterampilan) dari pihak-pihak yang berserikat. Rp X + syirkah mudharabah, Bila untung, pembagian berdasarkan kesepakatan nisbah. SYIRKAH atau MUSYARAKAH MUZARA’AH= Pertanian tanaman setahun MUKHABARAH= bila bibitnya berasal dari pemilik tanah MUSAQAT= Pertanian tanaman tahunan Rp X + Rp X + Rp X syirkah mufawadhah Rp X + Rp Y syirkah 'inan syirkah wujuh syirkah ‘abdan + Bila rugi, pembagian berdasarkan porsi modal. BAB 5, AKAD-AKAD DALAM BANK SYARIAH 76 Dalam semua bentuk syirkah tersebut, berlaku ketentuan sebagai berikut: bila bisnis untung maka pembagian keuntungannya didasarkan menurut nisbah bagi hasil yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang bercampur. Bila bisnis rugi, maka pembagian kerugiannya didasarkan menurut porsi modal masing-masing pihak yang bercampur. Perbedaan penetapan ini dikarenakan adanya perbedaan kemampuan menyerap (absorpsi) untung dan rugi. Untung sebesar apapun dapat diserap oleh pihak mana saja. Sedangkan bila rugi, tidak semua pihak memiliki kemampuan menyerap kerugian yang sama. Dengan demikian, bila terjadi kerugian, maka besar kerugian yang ditanggung disesuaikan dengan besarnya modal yang diinvestasikan ke dalam bisnis tersebut. Dengan demikian, dalam syirkah mufawadhah, karena porsi modal pihak-pihak yang berserikat besarnya sama, maka besarnya jumlah keuntungan maupun kerugian yang diterima bagi masing-masing pihak jumlahnya sama pula. Dalam syirkah ‘inan, karena jumlah porsi modal yang dicampurkan oleh masing-masing pihak berbeda jumlahnya, maka jumlah keuntungan yang diterima berdasarkan kesepakatan nisbah. Sedangkan bila rugi, maka masing-masing pihak akan menanggung dibagi menurut nisbah dibagi menurut porsi modal Untung $$$ Bisnis Rugi
Bila untung, pembagian berdasarkan kesepakatan nisbah.
Bila rugi, pembagian berdasarkan porsi modal.

BAB 5, AKAD-AKAD DALAM BANK SYARIAH
77
kerugian sebesar proporsi modal yang ditanamkan dalam syirkah tersebut. Dalam syirkah wujuh, bila terjadi laba, maka keuntungan pun dibagi berdasarkan kesepakatan nisbah antara masing-masing pihak. Sedangkan bila rugi, maka hanya pemilik modal saja yang akan menanggung kerugian finansial yang terjadi. Pihak yang menyumbangkan reputasi/nama baik, tidak perlu menanggung kerugian finansial, karena ia tidak menyumbangkan modal finansial apapun. Namun demikian, pada dasarnya ia tetap menanggung kerugian pula, yakni jatuhnya reputasi/nama baiknya. Dalam syirkah ‘abdan, demikian pula halnya. Bila terjadi laba, maka laba itu akan dibagi menurut nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang berserikat. Sedangkan bila terjadi kerugian, maka kedua belah pihak akan sama-sama menanggungnya, yakni dalam bentuk hilangnya segala jasa yang telah mereka kontribusikan. Dalam syirkah mudharabah, bila terjadi keuntungan maka laba tersebut dibagi menurut nisbah bagi hasil yang disepakati oleh kedua belah pihak. Sedangkan bila rugi, maka penyandang modal (shahib almal) yang akan menanggung kerugian finansialnya. Pihak yang mengkontribusikan jasanya (mudharib) tidak menanggung kerugian finansial apapun, karena ia memang tidak memberikan kontribusi finansial apapun. Bentuk kerugian yang ditanggung oleh mudharib berupa hilangnya waktu dan usaha yang selama ini sudah ia kerahkan tanpa mendapatkan imbalan apapun. Selain musyarakah, terdapat juga kontrak investasi untuk bidang pertanian yang pada prinsipnya sama dengan prinsip syirkah. Bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian setahun dinamakan muzara’ah. Bila bibitnya berasal dari pemilik tanah, maka disebut mukhabarah. Sedangkan bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian tahunan disebut musaqat. Pembedaan antara natural certainty contracts (NCC) dengan natural uncertainty contracts (NUC) ini sangat penting, karena keduanya memiliki karakteristik khas yang tidak boleh dicampuradukkan. Bila Natural Certainty Contracts dirubah menjadi uncertain, maka terjadilah gharar (ketidakpastian, unknown to both parties). Dengan kata lain, kita merubah hal-hal yang sudah pasti
BAB 5, AKAD-AKAD DALAM BANK SYARIAH
78
menjadi tidak pasti. Hal ini melanggar “sunnatullah”, karena itu dilarang. Gambar 5.7. Riba Nasi’ah dan Gharar Demikian pula sebaliknya dilarang, yakni bila Natural Uncertainty Contracts dirubah menjadi certain, maka terjadilah riba nasiah. Artinya kita merubah hal-hal yang harusnya tidak pasti menjadi pasti. Hal ini pun melanggar sunnatullah, karena itu dilarang 2 Tetapi justru hal itulah yang dilakukan oleh perbankan konvensional dengan penerapan sistem bunganya. Ilustrasi kejadian ini diberikan pada gambar 5.7. berikut. ”Wama tadri nafsun ma dza taksibu ghadan”, dan seorang itu tidak mengetahui apa yang dihasilkannya esok, QS Luqman: 34. Contracts Natural Certainty Contracts: certain cash-flow, baik amount maupun timing-nya. (Kontrak Jual-Beli, Sewa, Upah) Natural Uncertainty Contracts: uncertain cash-flow, baik amount maupun timingnya. X Gharar X Gharar Æ (ketidakpastian, Riba uncertain to both parties). Bila Natural Certainty Contracts dirubah menjadi uncertain. Riba Nasiah Æ Bila Natural Uncertainty Contracts dirubah menjadi certain. Riba Nasiah BAB 5, AKAD-AKAD DALAM BANK SYARIAH 79 D. PENUTUP Bahasan kita di bab 5 ini telah mencakup semua akad-akad fikih muamalah Islam dalam bidang ekonomi yang lazim digunakan. Setelah kita memiliki bekal pengetahuan akad-akad ini, maka langkah selanjutnya adalah menerapkan konsep akad-akad tersebut ke dalam praktek perbankan modern. Karena itu, kita harus mencoba untuk “menerjemahkan” konsep akad-akad ini ke dalam produk-produk perbankan.
Bab selanjutnya, yakni bab 6 akan membahas produkproduk dan jasa yang lazim ditawarkan oleh suatu bank syariah modern.

Bagi dan sebarkan iklan ini ke jejaring sosial :